Seminar Akhir Tahun VISI 2015



Hari ini saya mungkin tetap menjadi saya seperti biasa, saya tidak berubah dan saya memang tidak berniat untuk menjadi yang lain. Tapi hari ini saya memperoleh kesempatan yang langka dan informasi yang saya serap seakan membuat saya terpicu untuk lebih semangat. Seminar akhir tahun dari VISI 2015 yang saya ikuti hari ini mengusung tema menganai peran dokter hewan. Temanya memang biasa saja, namun jika dibawakan dari sudut pandang yang lain oleh pembicara yang luar biasa maka tema ini seakan membuat letupan besar dalam perjalanan hidup kita. Saya mengalami moment dimana saya seolah mampu membuka mata dan hati saya untuk menerima segala informasi yang diberikan pembicara tanpa mengantuk, bosan atau yang lain.
Sesi pertama diisi dengan materi mengenai Dokter Hewan sebagai Garda Terdepan Pertahanan Kesehatan Indonesia oleh Drh. Wiwiek Bagja dan dimoderatori oleh Drh. Winda Widyastuti. Drh Wiwiek Bagja sudah sering mengisi berbagai seminar yang saya ikuti dan saya tak pernah bosan, saya seolah dihipnotis oleh beliau sehingga saya menjadi fokus hanya pada apa yang beliau sampaikan. Saya mengagumi bagaimana beliau menyampaikan materi dengan menarik, lugas dan padat. Beliau selalu blak-blakan dan jujur dalam mempersepsikan suatu contoh nyata kehidupan masyarakat. Inti dari materi yang disampaikan oleh Drh. Wiwiek Bagja adalah siapa pengguna jasa dokter hewan dan apa peran penting dokter hewan dilihat dari 4 sisi pendekatan.
Pengguna jasa dokter hewan tentulah banyak sekali. Jika kita melihat dari kebutuhan yang ada saat ini maka kita dapat membaginya menjadi 4 kategori, yaitu jasa untuk produk bernilai ekonomis seperti hewan untuk pangan dan produksi, produk psikologis seperti hewan kesayangan, fungsi pendukung khusus seperti hewan pelacak atau kuda kavaleri, sanctuary seperti hewan langka hasil sitaan yang tidak bisa dikembalikan ke alam, dan hewan laboratorium. Pakar kesehatan dunia yang menangani hewan dan manusia atau WCS menyatakan bahwa peran dokter hewan sangalah penting mengingat meningkatnya situasi yang berbahaya akibat Emerging Infectious Disease (EID). Oleh karena itu diperlukan suatu sistem penjaminan kesehatan yang menyeluruh dan satu kesatuan dalam bentuk One Health. One Health sendiri diusung oleh akademisi dari universitas yang contohnya di daerah Asia yaitu SEAHUN. Organisasi yang mengurus One Health di Indonesia sendiri adalah INDOHUN dibawah naungan dari FK UI.
Pendekatan peran penting dokter hewan sebagai garda terdepan pertahanan kesehatan hewan Indonesia ada 4, antara lain: pendekatan dari segi kesehatan hewan sesuai dengan PP No. 47 tahun 2014, pendekatan dari segi Kesmavet sesuai dengan PP No. 95 tahun 2012, pendekatan dari segi Kesrawan dan pendekatan dari segi Konservasi. Dari pendekatan tersebut kita dapat menjalankan fungsi sebagai otoritas veteriner yaitu penjaminan, keamanan, keselamatan, kesrawan dan layanan medic veteriner. Dan kesemua itu terangkum dalam 11 kompetensi kerja yang wajib dimiliki oleh calon dokter hewan sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh OIE.
Sesi kedua seminar ini diisi oleh Drh. Mulyanto MM yang menjelaskan mengenai Peran Dokter Hewan Karantina Dalam Menjaga Kesehatan Hewan. Di awal sesi ini narasumber menceritakan sejarah dari adanya badan karantina. Karantina berasal dari kata Quadraginta (latin) yang berarti 40. Latarbelakang dari dibentuknya karantina karena wabah Pes/ Black Death yang mendunia pada tahun 1348. Peran penting lembaga karantina adalah sebagai garda terdepan yang membentengi negara dari ancaman luar seperti penyakit yang dibawa oleh hewan, ikan dan tumbuhan. Kegiatan seperti perdagangan ekspor impor bisa menjadi peluang sekaligus ancaman bagi Indonesia jika tidak menerapkan sistem kendali karantina yang ketat. Peluang dari perdagangan internasional tersebut contohnya mendukung akselerasi ekspor komoditi dalam negeri ke pasar dunia contohnya ekspor sawit ataupun sarang burung wallet yang membutuhkan penjaminan mutu dari balai karantina sebelum siap diekspor ke negeara tujuan. Ancaman yang berbahaya adalah meningkatkan risiko masuknya HPH (Hama Penyakit Hewan) dan OPT (Organisme Penyakit Tumbuhan) ke dalam negeri.
Karantina merupakan suatu urusan wajib dan penting dalam ketahanan negara yang definisinya  diatur dalam UU no. 16 tahun 1992. Penempatan balai karantina ada hampir di setiap pelabuhan sungai, pelabuhan laut, bandara Internasional dll. Kegiatan dari karantina mencakup pemeriksaan fisik dari hewan dan observasi, jika dalam observasi dicurigai hewan bisa berisiko membawa penyakit maka dilakukan uji lebih lanjut melalui tes laboratorium maupun yang lain. Pemberitahuan kedatangan sebuah alat angkut yang membawa hewan atau tumbuhan harus diberitahukan kepada badan karantina yang dituju dengan syarat untuk kapal yaitu 12 jam sebelum kedatangan dan untuk pesawat 2 jam sebelum kedatangan.
Penetapan zoonosis prioritas yang wajib diwaspadai sebagai bioterrorism sesuai Kep. Mentan RI No 4971/Kpts/OT.140/12/2013 antara lain: avian influenza, rabies, anthrax, Japanese encephalitis, salmonellosis, leptospirosis, bovine tuberculosis, pes, toksoplasmosis, brucellosis, echinococosis, taeniasis, scabies, dan trichinellosis. Zoonosis tersebut bisa bersifat tidak ada maupun ada di Indonesia namun penyebarannya hanya di daerah tertentu. Perlu suatu strategi pencegahaan agar zoonosis tidak mewabah ataupun menyebar ke daerah lain.
Narasumber mencantumkan juga mengenai isu-isu terkini yang bersifat strategis yang berkaitan dengan dunia karantina. Isu-isu tersebut mencakup kemandirian pangan/swasembada. Poin ini menjadi penting ketika Indonesia berusaha mencukupi kebutuhannya sendiri sedangkan negara pengimpor masih bergantung untuk selalu menyalurkan kelebihan stock dari negera mereka. Indonesia yang dulunya negara konsumen akan diprediksi menjadi negara kompetitor yang mengancam kelangsungan usaha negara pengimpor tersebut. Isu lainnya yang tak kalah penting adalah peningkatan kegiatan illegal seperti penyelundupan, mengingat Indonesia memiliki garis pantai yang sangat panjang dan SDM dari badan karantina sendiri masih sangat terbatas. Hambatan seperti persyaratan teknis perdagangan internasional menjadi hal penting mengingat keterkaitan produk yang akan dikirim atau diterima untuk ekspor/impor harus sesuai dengan keinginan negara yang bersangkutan, seperti penerapan animal welfare, status bebas dari penyakit-penyakit tertentu, status bebas dari residu antibiotik, dll.

Sekian ulasan saya mengenai seminar yang cukup singkat dan sangat padat akan materi-materi penting yang wajib kita gali lebih dalam untuk menjadi dokter hewan yang professional. Tak lupa saya ingatkan untuk selalu mengingat 11 kompetensi yang wajib dimiliki dokter hewan! Mari belajar mari menjadi seorang yang profesional dalam profesi kita! Viva veteriner

Comments

Popular Posts