SUMPAH DOKTER HEWAN INDONESIA





SUMPAH DOKTER HEWAN INDONESIA
(Berdasarkan ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia No. 01/MP2KH/PDHIN/2009)

Dengan diterimanya saya masuk profesi kedokteran hewan, saya bersumpah:
1.      Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat
2.      Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan
3.      Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya
4.      Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi Saya

SUMPAH INI SAYA UCAPKAN DIHADAPAN TUHAN YANG MAHA ESA

KODE ETIK DOKTER HEWAN INDONESIA
(Nomor 07/Kongres Ke-16/PDH1/2010)

Kewajiban Diri Terhadap Profesi
·         Menjunjung tinggi Sumpah Dokter Hewan Indonesia secara keseluruhan (Pasal 2); . Menggunakan atau menjalankan profesinya selaras dengan perikemanusiaan kesejahteraan hewan dan pelestarian plasma nutfah Indonesia (Pasal 3);
·         Selalu meningkatkan mutu pelayanan medik veteriner dengan cara mengikuti perkembangan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir kedokteran hewan (Pasal 9);
·         Menghindarkan diri, mencegah dan menolak segala usaha dan kesempatan dalam pelayanan medik veteriner yang tidak sesuai dengan Sumpah Dokter Hewan Indonesia (Pasal 13);

Kewajiban Diri Terhadap Hewan selaku Pasien
·         Menjunjung tinggi anggapan bahwa hewan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang disadari sepenuhnya untuk kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia (Pasal 2);
·         Memperlakukan pasien dengan penuh kasih sayang sebagai subyek sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya (Pasal 15);
·         Memberikan pertimbangan utama kepada peringanan penderitaan pasien dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya demi sebesarbesarnya kesehatan dan kesejahteraan hewan seraya memperhitungkan kepentingan kesehatan masyarakat veteriner (Pasal 16);
·         Menjalankan pelayanan medik veteriner secara memadai, jujur dan benar menurut ukuran kaidah Kedokteran Hewan (Pasal 18);

Kewajiban Diri Terhadap Klien
·         Menghargai dan menerapkan klien yang meminta konsultasi medik veteriner pada posisi sederajat sebagai penghormatan atas jasa profesinya (Pasal 19);
·         Memberikan penjelasan mengenal status kesejahteraan hewan yang ditanganinya atau hal-hal yang terkait dengan pelayanan medik veteriner yang dikuasai dan dijalankannya (Pasal 22);

Kewajiban Diri Terhadap Sejawat Dokter Hewan
·         Menghindarkan diri dari ungkapan yang patut diindikasikan sebagai pencemaran nama baik sejawat dokter hewan (Pasal 23 dan 24);
·         Menghindarkan diri dari sikap yang patut diindikasikan sebagai menyembunyikan pengetahuan atau teknologi atau pengalaman yang diyakininya benar dalam cara menjalankan profesinya sedangkan hal tersebut belum diakui oleh profesi kedokteran hewan (Pasal 6);
·         Memberikan bantuan konsultasi pendapat kedua (second opinion) atau rujukan medik atas permintaan sejawat dokter hewan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya (Pasal 25);
·         Menghindarkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan atau berpeluang merugikan citra profesi dan korps dokter hewan serta merugikan klien yang memanfaatkan jasa pelayanan medik veteriner (Pasal 26);


Comments

Popular Posts