SUMPAH DOKTER HEWAN INDONESIA
SUMPAH
DOKTER HEWAN INDONESIA
(Berdasarkan ketetapan Majelis Pendidikan
Profesi Kedokteran Hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia No.
01/MP2KH/PDHIN/2009)
Dengan diterimanya saya masuk profesi kedokteran hewan, saya bersumpah:
1.
Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan yang saya miliki kepada
perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi
kesejahteraan masyarakat
2.
Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan saya miliki
berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan
3.
Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan
kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan
kehormatan profesi dan diri saya
4.
Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran
Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi Saya
SUMPAH INI SAYA UCAPKAN DIHADAPAN TUHAN YANG MAHA ESA
KODE ETIK DOKTER HEWAN INDONESIA
(Nomor
07/Kongres Ke-16/PDH1/2010)
Kewajiban
Diri Terhadap Profesi
·
Menjunjung
tinggi Sumpah Dokter Hewan Indonesia secara
keseluruhan (Pasal 2); . Menggunakan atau menjalankan profesinya selaras dengan
perikemanusiaan kesejahteraan
hewan dan pelestarian plasma nutfah Indonesia (Pasal 3);
·
Selalu
meningkatkan mutu pelayanan medik veteriner dengan cara mengikuti perkembangan dan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi mutakhir kedokteran hewan (Pasal 9);
·
Menghindarkan
diri, mencegah dan menolak segala usaha dan kesempatan dalam pelayanan medik veteriner yang tidak
sesuai dengan Sumpah Dokter Hewan Indonesia (Pasal 13);
Kewajiban
Diri Terhadap Hewan selaku Pasien
·
Menjunjung
tinggi anggapan bahwa hewan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang disadari
sepenuhnya untuk kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia (Pasal 2);
·
Memperlakukan
pasien dengan penuh kasih sayang sebagai subyek sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya (Pasal
15);
·
Memberikan
pertimbangan utama kepada peringanan penderitaan pasien dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya demi
sebesarbesarnya kesehatan dan kesejahteraan hewan seraya memperhitungkan kepentingan kesehatan masyarakat
veteriner (Pasal 16);
·
Menjalankan
pelayanan medik veteriner secara memadai, jujur dan benar menurut ukuran kaidah Kedokteran Hewan (Pasal
18);
Kewajiban
Diri Terhadap Klien
·
Menghargai
dan menerapkan klien yang meminta konsultasi medik veteriner pada posisi sederajat sebagai penghormatan
atas jasa profesinya (Pasal 19);
·
Memberikan
penjelasan mengenal status kesejahteraan hewan yang ditanganinya atau hal-hal yang terkait dengan pelayanan medik veteriner yang
dikuasai dan dijalankannya (Pasal 22);
Kewajiban
Diri Terhadap Sejawat Dokter Hewan
·
Menghindarkan
diri dari ungkapan yang patut diindikasikan sebagai pencemaran nama baik sejawat dokter hewan (Pasal
23 dan 24);
·
Menghindarkan
diri dari sikap yang patut diindikasikan sebagai menyembunyikan pengetahuan atau teknologi atau
pengalaman yang diyakininya benar dalam cara menjalankan profesinya sedangkan
hal tersebut belum diakui oleh profesi kedokteran hewan (Pasal 6);
·
Memberikan
bantuan konsultasi pendapat kedua (second opinion) atau rujukan medik atas
permintaan sejawat dokter hewan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang dikuasainya (Pasal 25);
·
Menghindarkan
diri dari tindakan yang bertentangan dengan atau berpeluang merugikan citra
profesi dan korps dokter hewan serta merugikan klien yang memanfaatkan jasa
pelayanan medik veteriner (Pasal 26);
Comments