Seminar Akhir Tahun VISI 2015
Hari ini saya mungkin tetap menjadi saya seperti biasa, saya
tidak berubah dan saya memang tidak berniat untuk menjadi yang lain. Tapi hari
ini saya memperoleh kesempatan yang langka dan informasi yang saya serap seakan
membuat saya terpicu untuk lebih semangat. Seminar akhir tahun dari VISI 2015
yang saya ikuti hari ini mengusung tema menganai peran dokter hewan. Temanya
memang biasa saja, namun jika dibawakan dari sudut pandang yang lain oleh
pembicara yang luar biasa maka tema ini seakan membuat letupan besar dalam
perjalanan hidup kita. Saya mengalami moment dimana saya seolah mampu membuka
mata dan hati saya untuk menerima segala informasi yang diberikan pembicara
tanpa mengantuk, bosan atau yang lain.
Sesi pertama diisi dengan materi mengenai Dokter Hewan
sebagai Garda Terdepan Pertahanan Kesehatan Indonesia oleh Drh. Wiwiek Bagja
dan dimoderatori oleh Drh. Winda Widyastuti. Drh Wiwiek Bagja sudah sering
mengisi berbagai seminar yang saya ikuti dan saya tak pernah bosan, saya seolah
dihipnotis oleh beliau sehingga saya menjadi fokus hanya pada apa yang beliau
sampaikan. Saya mengagumi bagaimana beliau menyampaikan materi dengan menarik,
lugas dan padat. Beliau selalu blak-blakan dan jujur dalam mempersepsikan suatu
contoh nyata kehidupan masyarakat. Inti dari materi yang disampaikan oleh Drh.
Wiwiek Bagja adalah siapa pengguna jasa dokter hewan dan apa peran penting
dokter hewan dilihat dari 4 sisi pendekatan.
Pengguna jasa dokter hewan tentulah banyak sekali. Jika kita
melihat dari kebutuhan yang ada saat ini maka kita dapat membaginya menjadi 4
kategori, yaitu jasa untuk produk bernilai ekonomis seperti hewan untuk pangan
dan produksi, produk psikologis seperti hewan kesayangan, fungsi pendukung
khusus seperti hewan pelacak atau kuda kavaleri, sanctuary seperti hewan langka
hasil sitaan yang tidak bisa dikembalikan ke alam, dan hewan laboratorium.
Pakar kesehatan dunia yang menangani hewan dan manusia atau WCS menyatakan
bahwa peran dokter hewan sangalah penting mengingat meningkatnya situasi yang
berbahaya akibat Emerging Infectious Disease (EID). Oleh karena itu diperlukan
suatu sistem penjaminan kesehatan yang menyeluruh dan satu kesatuan dalam
bentuk One Health. One Health sendiri diusung oleh akademisi dari universitas
yang contohnya di daerah Asia yaitu SEAHUN. Organisasi yang mengurus One Health
di Indonesia sendiri adalah INDOHUN dibawah naungan dari FK UI.
Pendekatan peran penting dokter hewan sebagai garda terdepan
pertahanan kesehatan hewan Indonesia ada 4, antara lain: pendekatan dari segi
kesehatan hewan sesuai dengan PP No. 47 tahun 2014, pendekatan dari segi
Kesmavet sesuai dengan PP No. 95 tahun 2012, pendekatan dari segi Kesrawan dan
pendekatan dari segi Konservasi. Dari pendekatan tersebut kita dapat menjalankan
fungsi sebagai otoritas veteriner yaitu penjaminan, keamanan, keselamatan,
kesrawan dan layanan medic veteriner. Dan kesemua itu terangkum dalam 11
kompetensi kerja yang wajib dimiliki oleh calon dokter hewan sesuai dengan
ketentuan yang dibuat oleh OIE.
Sesi kedua seminar ini diisi oleh Drh. Mulyanto MM yang
menjelaskan mengenai Peran Dokter Hewan Karantina Dalam Menjaga Kesehatan Hewan.
Di awal sesi ini narasumber menceritakan sejarah dari adanya badan karantina.
Karantina berasal dari kata Quadraginta (latin) yang berarti 40. Latarbelakang
dari dibentuknya karantina karena wabah Pes/ Black Death yang mendunia pada
tahun 1348. Peran penting lembaga karantina adalah sebagai garda terdepan yang
membentengi negara dari ancaman luar seperti penyakit yang dibawa oleh hewan,
ikan dan tumbuhan. Kegiatan seperti perdagangan ekspor impor bisa menjadi
peluang sekaligus ancaman bagi Indonesia jika tidak menerapkan sistem kendali
karantina yang ketat. Peluang dari perdagangan internasional tersebut contohnya
mendukung akselerasi ekspor komoditi dalam negeri ke pasar dunia contohnya
ekspor sawit ataupun sarang burung wallet yang membutuhkan penjaminan mutu dari
balai karantina sebelum siap diekspor ke negeara tujuan. Ancaman yang berbahaya
adalah meningkatkan risiko masuknya HPH (Hama Penyakit Hewan) dan OPT
(Organisme Penyakit Tumbuhan) ke dalam negeri.
Karantina merupakan suatu urusan wajib dan penting dalam
ketahanan negara yang definisinya diatur
dalam UU no. 16 tahun 1992. Penempatan balai karantina ada hampir di setiap
pelabuhan sungai, pelabuhan laut, bandara Internasional dll. Kegiatan dari
karantina mencakup pemeriksaan fisik dari hewan dan observasi, jika dalam
observasi dicurigai hewan bisa berisiko membawa penyakit maka dilakukan uji
lebih lanjut melalui tes laboratorium maupun yang lain. Pemberitahuan
kedatangan sebuah alat angkut yang membawa hewan atau tumbuhan harus
diberitahukan kepada badan karantina yang dituju dengan syarat untuk kapal
yaitu 12 jam sebelum kedatangan dan untuk pesawat 2 jam sebelum kedatangan.
Penetapan zoonosis prioritas yang wajib diwaspadai sebagai
bioterrorism sesuai Kep. Mentan RI No 4971/Kpts/OT.140/12/2013 antara lain: avian influenza, rabies, anthrax, Japanese
encephalitis, salmonellosis, leptospirosis, bovine tuberculosis, pes,
toksoplasmosis, brucellosis, echinococosis, taeniasis, scabies, dan trichinellosis. Zoonosis tersebut bisa
bersifat tidak ada maupun ada di Indonesia namun penyebarannya hanya di daerah
tertentu. Perlu suatu strategi pencegahaan agar zoonosis tidak mewabah ataupun
menyebar ke daerah lain.
Narasumber mencantumkan juga mengenai isu-isu terkini yang
bersifat strategis yang berkaitan dengan dunia karantina. Isu-isu tersebut
mencakup kemandirian pangan/swasembada. Poin ini menjadi penting ketika Indonesia
berusaha mencukupi kebutuhannya sendiri sedangkan negara pengimpor masih
bergantung untuk selalu menyalurkan kelebihan stock dari negera mereka.
Indonesia yang dulunya negara konsumen akan diprediksi menjadi negara
kompetitor yang mengancam kelangsungan usaha negara pengimpor tersebut. Isu
lainnya yang tak kalah penting adalah peningkatan kegiatan illegal seperti
penyelundupan, mengingat Indonesia memiliki garis pantai yang sangat panjang
dan SDM dari badan karantina sendiri masih sangat terbatas. Hambatan seperti
persyaratan teknis perdagangan internasional menjadi hal penting mengingat
keterkaitan produk yang akan dikirim atau diterima untuk ekspor/impor harus
sesuai dengan keinginan negara yang bersangkutan, seperti penerapan animal
welfare, status bebas dari penyakit-penyakit tertentu, status bebas dari residu
antibiotik, dll.
Sekian ulasan saya mengenai seminar yang cukup singkat dan
sangat padat akan materi-materi penting yang wajib kita gali lebih dalam untuk
menjadi dokter hewan yang professional. Tak lupa saya ingatkan untuk selalu
mengingat 11 kompetensi yang wajib dimiliki dokter hewan! Mari belajar mari
menjadi seorang yang profesional dalam profesi kita! Viva veteriner
Comments